Satu-satunya shahabat yang namanya tercantum dalam Al-Qur'an
Bapaknya berjulukan Abdul Uzza bin Imri' Al-Qais, ibunya berjulukan Sa'di binti Tsa'laba. Ketika masih kecil, ia diajak ibunya menengok kampung. Tiba-tiba tiba pasukan Bani Al-Qayn menyerang kampung tersebut. Mereka juga menawan serta membawa pergi Zaid. Kemudian ia dijual kepada Hakim bin Hizam, dengan harga 400 dirham, yang lalu dihadiahkan kepada bibinya, Khodijah binti Khuwailid. Ketika Khodijah menikah dengan Rasulullah SAW, Zaid bin Haritsah dihadiahkan kepada Rasulullah SAW.
Haritsah, bapak Zaid duka kehilangan anaknya. Ketika beberapa orang dari Ka'ab menunaikan haji, mereka melihat dan mengenal Zaik sebagaimana Zaid mengenal mereka. Kepada mereka Zaid berkata : "Sampaikan beberapa bait syairku ini kepada keluargaku, alasannya sebetulnya saya mengerti bahwa mereka duka alasannya kehilanganku". Lalu ia melantunkan beberapa bait syairnya. Setelah Haritsah mengetahui kabar anaknya, ia berangkat ke Mekkah bersama Ka'ab bin Syarahil sebagai jaminan. Di hadapan Rasulullah SAW, mengajukan permohonan semoga anaknya, Zaid dibebaskan, dan ia akan memperlihatkan Ka'ab bin Syarahil sebagai jaminannya. Oleh Rasulullah SAW dikatakan bahwa apabila Zaid menentukan untuk ikut ayahnya, maka mereka tidak perlu memperlihatkan jaminan. Tetapi seandainya Zaid menentukan untuk ikut bersama Rasulullah, sungguh tidak ada paksaan untuk itu. Lalu dipanggillah Zaid. Dikatakan kepadanya : "Apakah kau mengenal mereka?" "Ya, ini bapakku dan ini pamanku" jawabnya. Lalu Rasulullah SAW bersabda : "Aku telah mengenalmu (Zaid), dan kau pun telah mengetahui kecintaanku kepadamu. Sekarang pilihlah, saya atau mereka berdua". Dengan tegas Zaid menjawab : "Aku sekali-kali tidak akan menentukan orang selain Engkau (ya Rasulullah), Engaku sudah kuanggap sebagai bapak atau pamanku sendiri".
Setelah itu, Rasulullah SAW mengumumkan kepada khalayak, bahwa Zaid diangkat sebagai anaknya. Ia mewarisi Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW pun mewarisinya. Setelah mengetahui demikian, bapak dan paman Zaid pergi dengan hati lapang. Zaid balasannya masuk Islam, dan dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy. Ketika Zainab dicerai Zaid, ia dipersunting oleh Rasulullah SAW. Maka tersebarlah gunjingan orang-orang Munafiq, bahwa Muhammad telah menikahi anak perempuannya. Seketika itu turun ayat 40 surah Al-Ahzab yang membatalkan 'tabanni' (mengangkat anak angkat), sekaligus klarifikasi bahwa anak angkat, secara aturan tidak dapat dianggap sebagai anak kandung. Anak angkat tidak dapat saling waris mewarisi dengan bapak angkatnya. Demikian pula, isteri yang telah dicerai halal untuk dinikahi bapak angkatnya. Dalam ayat tersebut tercantum eksklusif nama 'Zaid', yang dengan demikian, ia ialah satu-satunya shahabat yang namanya tercantum dalam Al-Qur'an.
Zaid bin Haritsah r.a gugur sebagai syahid dalam perang Mu'tah, pada Jumadik Awwal 8 H. Pada waktu itu usianya 55 tahun.
Oleh :
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Bapaknya berjulukan Abdul Uzza bin Imri' Al-Qais, ibunya berjulukan Sa'di binti Tsa'laba. Ketika masih kecil, ia diajak ibunya menengok kampung. Tiba-tiba tiba pasukan Bani Al-Qayn menyerang kampung tersebut. Mereka juga menawan serta membawa pergi Zaid. Kemudian ia dijual kepada Hakim bin Hizam, dengan harga 400 dirham, yang lalu dihadiahkan kepada bibinya, Khodijah binti Khuwailid. Ketika Khodijah menikah dengan Rasulullah SAW, Zaid bin Haritsah dihadiahkan kepada Rasulullah SAW.
Haritsah, bapak Zaid duka kehilangan anaknya. Ketika beberapa orang dari Ka'ab menunaikan haji, mereka melihat dan mengenal Zaik sebagaimana Zaid mengenal mereka. Kepada mereka Zaid berkata : "Sampaikan beberapa bait syairku ini kepada keluargaku, alasannya sebetulnya saya mengerti bahwa mereka duka alasannya kehilanganku". Lalu ia melantunkan beberapa bait syairnya. Setelah Haritsah mengetahui kabar anaknya, ia berangkat ke Mekkah bersama Ka'ab bin Syarahil sebagai jaminan. Di hadapan Rasulullah SAW, mengajukan permohonan semoga anaknya, Zaid dibebaskan, dan ia akan memperlihatkan Ka'ab bin Syarahil sebagai jaminannya. Oleh Rasulullah SAW dikatakan bahwa apabila Zaid menentukan untuk ikut ayahnya, maka mereka tidak perlu memperlihatkan jaminan. Tetapi seandainya Zaid menentukan untuk ikut bersama Rasulullah, sungguh tidak ada paksaan untuk itu. Lalu dipanggillah Zaid. Dikatakan kepadanya : "Apakah kau mengenal mereka?" "Ya, ini bapakku dan ini pamanku" jawabnya. Lalu Rasulullah SAW bersabda : "Aku telah mengenalmu (Zaid), dan kau pun telah mengetahui kecintaanku kepadamu. Sekarang pilihlah, saya atau mereka berdua". Dengan tegas Zaid menjawab : "Aku sekali-kali tidak akan menentukan orang selain Engkau (ya Rasulullah), Engaku sudah kuanggap sebagai bapak atau pamanku sendiri".
Setelah itu, Rasulullah SAW mengumumkan kepada khalayak, bahwa Zaid diangkat sebagai anaknya. Ia mewarisi Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW pun mewarisinya. Setelah mengetahui demikian, bapak dan paman Zaid pergi dengan hati lapang. Zaid balasannya masuk Islam, dan dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy. Ketika Zainab dicerai Zaid, ia dipersunting oleh Rasulullah SAW. Maka tersebarlah gunjingan orang-orang Munafiq, bahwa Muhammad telah menikahi anak perempuannya. Seketika itu turun ayat 40 surah Al-Ahzab yang membatalkan 'tabanni' (mengangkat anak angkat), sekaligus klarifikasi bahwa anak angkat, secara aturan tidak dapat dianggap sebagai anak kandung. Anak angkat tidak dapat saling waris mewarisi dengan bapak angkatnya. Demikian pula, isteri yang telah dicerai halal untuk dinikahi bapak angkatnya. Dalam ayat tersebut tercantum eksklusif nama 'Zaid', yang dengan demikian, ia ialah satu-satunya shahabat yang namanya tercantum dalam Al-Qur'an.
Zaid bin Haritsah r.a gugur sebagai syahid dalam perang Mu'tah, pada Jumadik Awwal 8 H. Pada waktu itu usianya 55 tahun.
Oleh :
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Comments
Post a Comment