SHOLAT JAMA' DAN QOSHOR
Standar Kompetensi (Fiqih) | : | 13. Memahami Tatacara Shalat Jama’ dan Qashar |
Kompetensi Dasar | : | 13.1 Menjelaskan shalat jama’ dan qasar 13.2 Mempraktikkan shalat jama’ dan qashar |
Indikator | : | 13.1.1 Menjelaskan pengertian shalat jama’ dan dasar hukumnya. 13.1.2 Menjelaskan pengertian shalat qashar dan dasar hukumnya 13.1.3 Menjelaskan syarat-syarat melakukan shalat jama’ dan qashar 13.1.4 Menyebutkan macam-macam shalat yang sanggup di jama’ dan diqashar 13.2.1 Menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaan shalat jama’ 13.2.2 Menjelaskan tatacara shalat jama’ dan qashar |
Materi Ajar: |
Shalat Jama’ dan Qashar Adalah suatu dispensasi (rukhshoh) dari Allah bagi para musafir (orang yang dalam perjalanan) yaitu mereka sanggup melakukan shalat jama’ dan qashar. 1. Shalat Jama’ a. Pengertian Shalat Jama’ dan Dasar Hukumnya Sholat Jama’ artinya menggabungkan 2 salat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya: ... ثُُمَّ نَزَلَ بِجَمْعٍ بَيْنَهُمَا .... “… kemudian Beliau turun, kemudian menjama’ kedua salat tersebut….” (H.R. Bukhari dan Muslim). b. Macam-macam shalat Jama’ Shalat yang bias dijama’ yaitu Salat Zhuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib dengan Isya. Adapun shalat jama’ dibagi kedalam 2 macam, yaitu: · Jama’ taqdim, yaitu melakukan 2 salat fardhu dalam 1 waktu dan dilakukan pada waktu salat pertama. Contoh: Salat Zhuhur dan Maghrib dijama’, dan dikerjakan pada waktu Zhuhur. · Jama’ takhir, yaitu salat jama’ yang dilakukan pada waktu salat yang kedua. Contoh: Salat Maghrib dan Isya dijama’, dan dikerjakan pada waktu Isya · c. Kaifiyyat/tatacara Shalat Jama’ Mendirikan salat yang pertama terlebih dahulu (misalnya: Zhuhur/Maghrib) sebanyak 4 atau 3 raka’at, kemudian melakukan salat yang kedua (Ashar/Isya) sebanyak 4 raka’at 2. Shalat Qashar d. Pengertian Shalat Qashar dan Dasar Hukumnya Shalat Qashar yaitu memendekkan/meringkas pelaksanaan salat fardhu yang semestinya 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Adapun dalil naqlinya, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan apabila kau bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa mengqasar salatmu, jikalau kau takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa: 101) e. Syarat-syaratnya: · Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk berbuat maksiat. · Jarak yang akan ditempuh ± 90 km. · Berniat mengqasar salat pada ketika takbiratul ihram · Tidak berimam kepada orang yang salat dengan sempurna · Dilakukan setelah melewati batas kota/desa asal f. Kaifiyyat/tata cara shalat Qashar Dilakukan dengan cara salat Zhuhur, Ashar, atau Isya diringkas/dikerjakan sebanyak 2 raka’at. Sedangkan salat Maghrib tidak sanggup diqasar, jadi tetap 3 raka’at. Sedangkan yang dimaksud dengan shalat Jama’ Qashar yaitu menggabungkan (menjama’) 2 salat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas (mengqasar) raka’atnya yang semula 4 raka’at menjadi 2 raka’at |
Comments
Post a Comment