Mawaris

Memahami Ketentuan Hukum Islam wacana Waris





MAWARIS

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar adanya perpecahan, bahkan pertumpahan darah, antara sesama saudara atau kerabat dalam dilema harta waris. Sehubungan dengan hal itu, Allah telah membuat wacana aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melakukan hukum-Nya dalam semua aspek kehidupan. Siapa saja yang membagi harta waris tidak sesuai dengan aturan Allah maka Allah akan menempatkan mereka di neraka selamalamanya.
Firman Allah :
"Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, pasti Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia awet di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An-Nisaa': 14)
Ayat di atas diperjelas dengan sabda Rasulullah yang artinya: "Bagilah harta waris (pusaka) antara mahir waris berdasarkan kitabullah Al-Qur’an. " (HR. Muslim dan Abu Daud)

A. PENGERTIAN AHLI WARIS
Ahli waris yaitu orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris dari seorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang mendapat belahan harta warisan dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

1. Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
    a.Anak laki-laki.
    b.Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah).
    c.Bapaknya.
    d.Kakek (bapaknya bapak dan seterusnya).
    e.Saudara laki-laki sekandung.
    f.Saudara laki-laki sebapak.
    g.Saudara laki-laki seibu.
    h.Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung.
    i.Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah.
    j.Saudara laki-laki bapak yang sekandung.
    k.Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sekandung.
    l.Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah.
    m.Suaminya.
    n.Laki-laki yang memerdekakan mayat tersebut.

Jika semua mahir waris tersebut ada, yang berhak mendapatkan warisan hanya tiga, yaitu
     a.Bapak,
     b.Anak laki-laki, dan
     c.Suami.


2.Ahli Waris dari Pihak Perempuan
     a.Anak perempuan.
     b.Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
     c.Ibunya bapak.
     d.Ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
     e.Ibunya.
     f.Saudara perempuan sekandung.
     g.Saudara perempuan sebapak.
     h.Saudara perempuan seibu.
     i.Istrinya.
     j.Wanita yang memerdekakan mayat tersebut.



Jika semua mahir waris perempuan ada, yang berhak mendapatkan warisan hanya 5 :
   1)istri,
   2)anak perempuan,
   3)cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki),
   4)ibu, dan
   5)Saudara perempuan sekandung.

Selanjutnya, jikalau mahir waris laki-laki dan mahir waris perempuan semuanya ada, yang berhak mewarisi harta hanya lima orang saja, yaitu
   a)suami atau istri,
   b)ibu,
   c)bapak,
   d)anak laki-laki, dan
   e)anak perempuan.
Ahli waris laki-laki ada 15, nomor 1 hingga dengan 13 yaitu karena pertalian darah. Sedangkan nomor 14 karena pertalian nikah. Ahli waris perempuan ada 10, nomor 1 hingga dengan 8 karena pertalian darah, dan nomor 9 karena pertalian nikah.
Perlu diperhatikan, dalam warisan ada hal-hal yang menimbulkan hak waris dan ada yang menggugurkan hak waris.

3. Yang menimbulkan hak waris
   (a) Adanya kekerabatan keturunan (nasab)
        Contoh: Jika seorang ayah meninggal, anaknya mendapat warisan dari ayahnya.
   (b) Adanya kekerabatan perkawinan
        Contoh: Seorang suami meninggal maka istrinya mendapat warisan dari suaminya.
   (c)Adanya kekerabatan Islam
     Jika mahir waris dari yang meninggal tidak ada, harta waris diserahkan ke baitulmal untuk      kepentingan usaha Islam.
   (e)Adanya kekerabatan memerdekakan hamba sahaya.
4. Yang menggugurkan hak waris
    a.Perbedaan agama
      Nabi Muhammad saw. Bersabda yang artinya "Tidak mewarisi orang Islam atas orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir atas orang Islam." (HR. Jamaah)
    b.Murtad
    c.Membunuh 
       Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Yang membunuh tidak mendapatkan waris dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
    d.Perbudakan
      Seorang budak tidak mendapatkan waris dari keluarganya yang meninggal dunia selama ia belum dimerdekakan.
Firman Allah :
" Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak sanggup bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, kemudian ia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah , tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. " (QS. An-Nahl: 75)

B.KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AHLI WARIS
Mawaris yaitu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraid karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga mahir waris dihentikan mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun aturan mempelajarinya yaitu fardu kifayalr. Setiap muslim atau muslimah diperintahkan oleh agama untuk mempelajari ilmu faraid dan mengaj*arkannya kepada orang lain. Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut yang artinya "Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah ia kepada insan karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Ilmu faraid, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber kepada AlQur’an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid yaitu biar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada mahir waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi persclisihan atau perpecahan di antara mahir waris karena pembagian warisan.


Sebab-sebab seseorang dapat mendapatkan harta warisan berdasarkan Islam yaitu sebagai berikut :
1.Adanya pertalian darah dengan yang meninggal (mayat), baik pertalian ke bawah, ke atas dan ke bawah, serta ke atas dan ke samping.
2.Adanya kekerabatan pernikahan, yaitu suami atau istri.
3.Adanya pertalian agama. Contoh, jikalau seorang hidup sebatang kara kemudian meninggal, harta warisnya masuk baitulmal.
4.Karena memerdekakan budak (wala').

Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta warisan sebagai berikut :
a.Hamba (budak), sebagaimana firman Allah yang artinya "Allah membuat perempamaan dengan seorang budak sahaya yang dimiliki yang tidak sanggup bertindak terhadap sesuatu pun." (QS. An-Nahl: 75)
b.Pembunuh, orang yang membunuh tidak sanggup mewarisi harta dari yang dibunuh.
Sabda Rasulullah J :
"Yang membunuh tidak sanggup mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
c.Murtad dan kafir (orang yang keluar dari Islam), yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

Rukun waris yaitu sesuatu yang harus ada dalam pewarisan. Jika salah satu tidak ada, tidak terjadi pewarisan. Rukun warisan ada tiga, yaitu sebagai berikut :
1)Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
2)Adanya harta waris.
3)Adanya mahir waris, maksudnya ketika yang mewariskan meninggal dunia pada ketika itu mahir waris hidup, baik hakiki maupun hukmi.

Pemindahan hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi atau berlangsung jikalau memenuhi syarat-syarat menyerupai berikut ini :
a.Matinya mawaris, orang yang akan mewariskan sudah benar-benar mati, baik mati hakiki, hukmi, maupun takdiri.
b.Hidupnya waris, mahir waris masih benar-benar hidup pada ketika mawaris meninggal.
c.Tidak ada penghalang untuk mendapatkan harta waris. Apabila ada dari empat penghalang sebagaimana disebutkan di atas, waris-mewarisi tidak akan terjadi.

C.DALIL NAQLI DAN AQLI TENTANG AHLI WARIS

Ketentuan mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum perempuan sebagai mahir waris menyerupai kaum pria, dan membagi hara warisan kepada segenap mahir waris secara demokratis. Firman Allah :
"Bagi laki-laki ada hak belahan dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada
hak belahan (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)
Menurut ketentuan ayat tersebut, kaum perempuan menyerupai halnya pria, mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan ibu bapaknya, harta warisan tersebut diubahsuaikan berdasarkan ketentuan Allah , sebagaimana akan dijelaskan dalam uraian selanjutnya. Firman Allah :

"Allah mensyariatkan bagimu wacana ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu belahan seorang anak laki-laki sama dengan belahan dua orang anak perempuan; dan jikalau anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang di tinggalkan; jikalau anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta; dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang di tinggalkan, jikalau yang meninggal itu mempunyai anak; jikalau yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia di warisi oleh ibu bapaknya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga; jikalau yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian di atas) setelah di penuhi wasiat yang ia buat atau (dan) setelah di bayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kau tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih erat (banyak) keuntungannya bagimu. Ini yaitu ketetapan dari Allah . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisaa' : 11)

Ayat tersebut memberi ketentuan jumlah yang harus diterima oleh masirig-masing mahir waris, yaitu sebagai berikut:
1.Bagian untuk seorang anak laki-laki sama dengan belahan dua orang perempuan.
2.Jika anak yang ditinggalkan itu semuanya perempuan dan lebih dua orang, bagi mereka mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan itu.
3.Jika anak yang ditinggalkannya itu hanya satu orang anak perempuan, dan tidak ada orang lain, perempuan itu mendapat separuh harta.
4.Untuk dua orang ibu bapak, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan dengan syarat yang meninggal itu mempunyai anak.
5.Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja, ibunya mendapat sepertiga; jikalau yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam.
   
   Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian harta warisan dengan ketentuan tersebut gres dilakukan apabila wasiat yang meninggal itu sudah dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya. Jika setelah dilunasi utangnya, harta tersebut habis, masing-masing mahir waris tidak-mendapatkan belahan apa-apa.

Ayat itu juga mengingatkan hendaknya jangan coba-coba melakukan pembagian harta warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau peranan yang dimainkan oleh masing-masing mahir waris berdasarkan pertimbangan manusia, tetapi hendaknya berdasarkan ketetapan Allah. Selanjutnya firman Allah :
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua harta yang di tinggalkan oleh istri-istrimu, jikalau mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak, kau mendapat seperempat dari harta yang di tinggalkan setelah di penuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan jikalau kau tidak mempunyai anak. Jika kau mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan setelah di penuhi wasiat yang kau buat atau (dan) setelah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meniggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan saja (seibu saja), dari masing-masing dari kedua saudara itu mendapat seperenam harta. Tetapi jikalau saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, setelah di penuhi wasiat yang di buat olehnya atau setelah dibayar utangnnya dengan tidak memberi mudarat (kepada mahir waris). Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (QS. An-Nisaa': 12)
Ayat ini membicarakan wacana ketentuan belahan harta yang harus diberikan kepada mahir waris. Dalam hal ini belahan harta para suami yang ditinggalkan istri-istrinya, belahan harta untuk para istri yang ditinggalkan suaminya, bagi seorang yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dan yang tidak meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai saudara lakilaki atau perempuan yang seibu saja. Semua ketentuan ini dilakukan setelah dilaksanakan wasiat atau utang-utang orang yang meninggal.

D.KETENTUAN TENTANG HARTA BENDA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN

Sebelum harta warisan dibagikan kepada mahir waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut.
1.Biaya pengurusan jenazah, biaya pengurusan jenazah, menyerupai membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa dipakai untuk biaya perawatan waktu sakit.
2.Utang. Jika orang yang meninggal mempunyai utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.

3.Zakat. Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syaratsyarat wajibnya, hendaknya harta itu dizakati dahulu scbelum dibagibagikan kepada mahir waris yang berhak menerimanya.
4.Wasiat. Wasiat yaitu pesan si pewaris sebelum meninggal dunia biar sebagian harta peninggalannya, kelak setelah ia meninggal dunia, discrahkan kepada seseorang atau suatu forum (dakwah atau sosial) Islam. Wasiat menyerupai tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari sepertiga harta peninggalannya. Kecuali, kalau disetujui oleh seluruh Ahli waris. Rasulullah J bersabda yang artinya: "Berwasiat sepertiga harta itu sudah banyak, sesungguhnya jikalau mahir waris itu kau tinggalkan dalam keadaan mampu, itu lebih baik, daripada meninggalkan mereka dalam keadaan papa, menadahkan tangan kepada insan untuk meminta-minta." (HR. Bukhari-Muslim).
Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada mahir waris, menyerupai anak kandung dan kedua orang renta karena mahir waris tersebut sudah tentu akan mendapat belahan warisan yang telah ditetapkan syarak. Berwasiat kepada mahir waris bisa dilakukan apabila disetujui oleh mahir waris yang lain. Rasulullah saw. Bersabda yang artinya "Tidak boleh berwasiat bagi mahir waris, kecuali bila mahir waris yang lain menyetujuinya." (HR. Daruqutni)
Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam keperluan di atas, barulah harta warisan itu dibagikan kepada mahir waris yang berhak menerimanya.
Contoh: Seseorang meninggal dunia, setelah dihitung harta peninggalan berjumlah 100 juta rupiah. Sedangkan hak-hak mayat yang harus dipenuhi lebih dahulu adalah
a.biaya perawatan mayat Rp.1.000.000,00
b.utang piutang mayat Rp.2.000.000,00
c.zakat mal dan fitrah Rp.1.000.000,00
d.wasiat Rp.3.000.000,00
Jadi, hak mayat Rp.7.000.000,00
Jadi, hak mayat Hak mayat = Rp7.000.000,00
Hak mahir waris = Rp100.000.000 - 7.000.000,00 = Rp93.000.000,00
Harta sejumlah 93 juta yaitu yang siap untuk dibagikan kepada mahir waris.
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan warisan pada harta, bukan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah mati. Adapun hak-haknya tidak diwariskan kecuali yang menyangkut harta atau dalam pengertian harta. Misalnya, hak pakai, hak penghormatan, dan hak tinggal rumah. Pandangan ulama mengenai harta peninggalan atau waris mencakup semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik harta benda maupun hak bukan harta benda.

"Bagi orang laki-laki ada hak belahan dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak belahan (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan belahan yang telah di tetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)
Ayat di atas turun karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu ada salah satu sahabat nabi Muhammad yang meninggalkan dunia dan meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak perempuan. Kemudian Allah menerangkan, anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat belahan yang telah ditentukan oleh Allah . Tidak seorang pun sanggup mengambil atau mengurangi hak mereka.

E.PRINSIP-PRfNSIP HUKUM ISLAM TENTANG PERHITUNGAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN

Cara membagi harta warisan, di mana mahir waris terdiri dari anak lakilaki dan anak perempuan, berdasarkan firman Allah yang artinya "Allah mensyariatkan bagimu wacana ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu belahan seorang anak laki-laki sama dengan belahan dua orang anak perempuan." (.An-Nisaa': 11) Contoh untuk menghitung pembagian harta waris berdasarkan firman Allah di atas sebagai berikut :
Seseorang meninggal dunia dengan jumlah seluruh harta peninggalannya Rp27.000.000,00. Sebelum dibagikan untuk diwariskan, maka diharapkan penyusutan terlebih dahulu, menyerupai berikut:
1.Biaya perawatan ketika sakit Rp. 750.000,00
2.Biaya perawatan mayat Rp. 150.000,00
3.Utang yang belum dibayar -
4.Zakat yang belum dikeluarkan Rp. 100.000,00
5.Wasiat untuk madrasah ibtidaiyah Rp. 2.000.000,00

Jumlah Rp 3.000.000,00
Ahli warisnya ada 4 anak, yaitu 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Dengan ketentuan belahan anak laki-laki 2 kali daripada anak perempuan. Jadi, 2 anak laki-laki sebesar 4 bagian, sedangkan 2 anak perempuan sebanyak 2 bagian. Dijumlah sebanyak 6 bagian. Sebelum harta warisan dibagikan hendaknya dikurangi biaya perawatan, utang, zakat, dan wasiat. Harta warisan yang dibagikan adalah:
Diketahui:
1.Harta yang ditinggalkan Rp. 27.000.000,00
2.Biaya yang harus dikeluarkan Rp. 3.000.000,00
Jumlah Rp 24.000.000,00
Jadi, belahan dari 2 anak laki-laki: 4/6 x 24.000.000,00 = 4 x Rp4.000.000,00 = Rp16.000.000,00.
Jadi, masing-masing mendapat belahan Rp 8.000.000,00. Sedangkan belahan dari 2 anak perempuan yaitu 4/6 x Rp24.000.000,00 = 2 x Rp4.000.000,00 = Rp8.000.000,00.
Jadi, masing-masing mendapat belahan Rp4.000.000,00.

a.Ahli Waris dengan Bagian Tertentu
Ahli waris dengan belahan tertentu yaitu mahir waris yang mendapat harta pusaka dengan belahan tertentu. Seperti diterangkan dalam AlQur’an ada enam, yaitu 1/2 (seperdua), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).
1)Ahli waris yang memperoleh 1/2 (seperdua), yaitu sebagai berikut.
a)Anak perempuan apabila ia sendirian tidak bahu-membahu saudaranya.
b)Saudara perempuan yang seibu sebapak jikalau sendirian.
c)Anak perempuan dari anak laki-laki jikalau tidak ada anak perempuan yang lain.
d)Suami jikalau tidak mempunyai anak atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.

2)Ahli waris yang memperoleh 1/4 (seperempat), yaitu sebagai berikut.
a)Suami jikalau istrinya yang meninggal All mempunyai anak, baik lakilaki maupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak lakilaki, baik laki-laki maupun perempuan.
b)Istri, baik seorang atau lebih jikalau suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.

3)Ahli waris yang memperoleh 1/8 (seperdelapan), yaitu istri jikalau suami meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan atau anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.

4)Ahli waris yang memperoleh 2/3 (dua pertiga), yaitu sebagai berikut.
a)Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, anak perempuan menjadi mahir waris asabah.
b)Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki (cucu) jikalau tidak ada anak perempuan.
c)Saudara perempuan seibu sebapak lebih dari satu.
d)Saudara perempuan sebapak, dua orang atau lebih jikalau tidak ada saudara perempuan yang seibu sebapak.
5)Ahli waris yang mendapat 1/3 (sepertiga), yaitu sebagai berikut.
a)Ibu apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), tidak pula meninggalkan dua orang saudara (laki-laki maupun perempuan), baik saudara seibu sebapak atau saudara sebapak saja.
b)Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik lelaki maupun wanita.

6)Ahli waris yang mendapat 1/6 (seperenam), yaitu sebagai berikut.
a)Ibu apabila yang meninggal itu mempunyai anak, cucu (dari anak laki-laki), dan saudara atau lebih baik saudara laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau sebapak saja.
b)Bapak jikalau yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki).
c)Nenek jikalau ibu dari si mayit tidak ada.
d)Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau berbilang jikalau bersama satu anak perempuan. Apabila anak percmpuan si mayit lebih dari satu, cucu perempuan itu tidak mendapat harta pusaka.

b.Beberapa Contoh Cara Menghitung Harta Pusaka
Apabila harta pusaka itu akan dibagikan, sebelumnya perlu dipelajari lebih dahulu antara lain: siapa saja mahir warisnya? Siapakah di antara mereka yang mendapat belahan tertentu (zawil furud), asabah, mahjub, dan beberapa belahan masing-masing? Sesudah diketahui, barulah dihitung belahan masingmasing dengan cermat dan teliti.
Bagian mahir waris yang tertentu itu ada enam macam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Bilangan itu yaitu bilangan pecahan karena itu bila ada mahir waris yang mendapat belahan 1/2, sedangkan yang lain 1/3, harus dicari dulu KPT-nya (Kelipatan Persekutuan yang Terkecil). KPT dari dua bilangan itu yaitu 6.
Dalam ilmu faraid, KPT itu disebut asal masalah, dan hanya terbatas pada 7 macam saja, yaitu asal dilema 2,3,4,6,8,12,dan 24. Perhatikan cara menghitung harta pusaka pola :
Soal 1 : Seseorang meninggal dunia, mahir warisnya seorang anak wanita, suami, dan bapak.
Harta pusaka yang ditinggalkan senilai Rp80.000.000,00. Berapakah belahan masing-masing?
Jawab :
Anak perempuan mendapat 1/2 (karena tunggal). Suami mendapat 1/4 (karena ada anak). Bapak menjadi asabah (karena tidak ada laki-laki atau cucu laki-laki). Asal dilema (KPT) = 4.
Karena 4 ini yaitu angka terkecil yang sanggup dibagi oleh masing-masing penyebut 2 dan 4.
Perbandingannya 1/2:1/4 = 2 : 1 Jumlah belahan mereka 2 + 1 = 3
Sisa = 4 - 1 = 3 (bapak selaku asabah), jumlahnya = 2 + 1 + 1 = 4
Jadi, belahan masing-masing:
a.anak perempuan = 2/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp 40.000.000,00
b.suami = 1/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
c.bapak = 1/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
Jumlah = Rp 80.000.000,00

Soal 2 :
Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta pusaka sawah seluas 24 ha. Ahli warisnya terdiri dari suami, 2 orang saudara seibu, dan ibu.
Berapakah belahan masing-masing?
Jawab :
Suami mendapat 1/2 (karena tidak punya anak)
2 saudara seibu mendapat 1/3 (dua orang atau lebih)
Ibu mendapat 1/6 (karena ada 2 saudara seibu atau lebih)
Asal dilema (KPT) = 6
Perbandingannya 1/2 : 1/3 : 1/6 = 3 : 2 : 1
Jumlah belahan mereka = 3+2 +1=6
Suami = 1/2x6=3;3/6x24 ha= 12 ha
2 saudara seibu = 1/3x6=2;2/6x24 ha= = 8 ha
Masing-masing saudara seibu = 8 ha /2=4 ha
Ibu = 1/6x6=1;1/6x24 ha= 4 ha
Jumlah = 24 ha
Keterangan:
Dalam ilmu faraid, menambah angka penyebut biar menjadi sama dengan pembilanganya disebut aul. Sedangkan mengurangi angka penyebut biar menjadi sama dengan pembilangannya disebut rad. Cara menghitung warisan dengan menimbulkan asal dilema (KPT) menjadi aul atau rad dapat ditanyakan kepada guru atau dengan mempelajari ilmu faraid secara mendalam.
F.PERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Adat yaitu aturan yang sudah biasa dituruti atau dilakukan semenjak dahulu kala. Di suatu tempat tertentu dalam menerapkan etika yang menyangkut wacana warisan, kaum laki-laki yaitu yang lebih berhak mendapat harta warisan.Tetapi sebaliknya di tempat lain, perempuanlah yang lebih berhak untuk menjadi mahir waris. Oleh karena itu, etika merupakan suatu kebiasaan yang sudah berjalan semenjak zaman dahulu dan berlaku secara turun-temurun.
Ahli waris berdasarkan aturan etika yaitu mereka yang paling erat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi dasar dalam keluarga yang mewariskan. Mereka yang pertama-tama termasuk mahir waris yaitu semua anak yang meninggal.
Pembagian warisan berdasarkan aturan etika biasanya dilakukan atas dasar janji para mahir waris. Di Indanesia, pembagian harta warisan berbeda dengan tempat lingkungan etika yang satu dengan yang lain.
Sebab-sebab memusakai harta warisan antara lain :
1. Keturunan
Di sini yang diutamakan yaitu anak. Namun demikian, meskipun anak perempuan mahir waris utama, ketentuan anak berbeda antara tempat etika yang satu dengan tempat etika yang lain.
a.Daerah yang sifat kekeluargaannya berdasarkan parental (ibu bapak), maka anak menjadi Ahli waris.
b.Daerah yang sifat kekeluargaannya berdasarkan matriarkat (garis ibu) atau patriarkat (garis bapak) maka anak sebagai mahir waris yang dibatasi.
Contoh: Di Minangkabau anak tidak menjadi mahir waris dari bapaknya, karena ia masuk ke dalam keluarga ibunya. Sedangkan di Tapanuli, anak tidak sanggup memperoleh harta waris ibunya. Di Bali (patriarkat), anak laki-laki tcrtualah yang sanggup mewarisi seluruh harta warisan dengan dibebani kewajiban memelihara adik-adiknya. Di Batak

sering terjadi yang sebaliknya, yaitu anak laki-laki termuda yang mewarisi seluruh harta orang tuanya.
2. Perkawinan
Hukum waris bag] istri yang ditinggal mati suami atau sebaliknya berbeda antara tempat aturan etika yang satu dengan yang lain. Di Minangkabau, suami yang ditinggal mati istri tidak mendapatkan warisan dari istrinya itu, karena ia dianggap orang asing. Tetapi, di Sumatera Selatan kekerabatan waris dengan orang renta dan kerabatnya sendiri terputus.
3. Adapsi
Menurut aturan adat, anak angkat memperoleh harta warisan menyerupai anak kandung sendiri. Tetapi, adakala ia dianggap sebagai anak ajaib oleh keluarga si mayat. Jika anak yang diadapsi itu yaitu keponakannya sendiri, ia menjadi mahir waris terhadap orang renta yang sebenarnya. Tetapi, di Sumatera Selatan kekerabatan waris dengan orang renta dan kerabatnya sendiri terputus.
4. Masyarakat daerah
Jika orang yang meninggal dunia tidak mempunyai mahir waris sama sekali, harta peninggalannya jatuh kepada masyarakat tempat tempat ia meninggal. Dengan sedikit keterangan di atas, sanggup diketahui bahwa pembagian harta warisan secara etika tidak sama antara tempat aturan etika yang satu dengan tempat aturan etika yang lain. Sedangkan pembagian warisan berdasarkan Islam seragam di mana-mana.
G.HIKMAH HUKUM WARISAN DALAM ISLAM
Allah menurunkan AlQur’an yang berisi aturan-aturan untuk kepentingan insan dan bukan untuk kepentingan Allah. Begitu pula dalam soal mawaris, laba atau hikmah menerapkan mawaris ini juga untuk manusia. Hikmah melakukan mawaris antara lain sebagai berikut.
1.Untuk menawarkan ketaatan kita kepada Allah. Kita wajib taat kepada semua perintah Allah, termasuk dalam hal mawaris. Dengan menerapkan mawaris ini berarti kita taat kepada Allah Karena ketaatan itu, maka melakukan mawaris dinilai ibadah.
2.Untuk menegakkan keadilan. Dengan mcnerapkan mawaris, berarti kita menegakkan keadilan. Adil di dalam Islam tidak sama dengan sama rata dan sama rasa. Banyak dan scdikitnya belahan mahir waris itu diubahsuaikan dengan tanggung jawabnya dalam hal menanggung natkah dan kedckatan kekerabatannya terhadap si mayat.
3.
Untuk tetap mengharmoniskan kekerabatan antar kerabat
Jika semua mahir waris menyadari aturan Allah ini, dengan pembagian warisan memakai aturan Allah akan membuat kekerabatan mereka akan tetap harmonis. Namun, jikalau tidak memakai aturan mawaris ini, kemungkinan akan timbul monopoli. Akibatnya, perpecahan di antara kerabat itu tidak sanggup dihindari.
4.Untuk lebih menyejahterakan keluarga yang ditinggal. Dengan memakai aturan waris Islam, pembagian anak lebih besar daripada keluarga yang lebih jauh. Ini dimaksudkan biar keturunan yang ditinggalkan itu tidak hidup dalam kesengsaraan. Dengan tidak memakai aturan waris Islam, bisa terjadi anak sendiri tidak mendapatkan belahan harta pusaka, sedangkan saudara yang lebih jauh malah memperoleh banyak.
5.Untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan menerapkan aturan waris Islam, masyarakat kita akan tenang. Jika tidak dibagi berdasarkan aturan ini, kemun kinan terjadi di masyrakat Misalnya, anak atau saudara dekatnya mistinya memperoleh belahan ternyata tidak. Masyarakat akan bergejolak karena bersimpati kepada akhli waris erat yang mestinya mendapat belahan itu
6.Mengangkat martabat dan hak kaum perempuan sebagai mahir waris.

2.Ilmu faraid (mawaris) yaitu ilmu yang menguraikan tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan anutan Islam. Rasulullah saw. menyuruh mempelajari ilmu faraid kepada umatnya, mengajarkannya pada orang lain, dan mengamalkannya.
3.Hal-hal yang perlu diketahui wacana ilmu faraid yaitu dua dilema pokok tcntang ketentuan mawaris, yaitu
a.sebab-sebab mcmperoleh harta warisan, yaitu kekerabatan kekeluargaan, perkawinan, wala, dan kekerabatan seagama, dan
b.sebab-sebab tidak bcrhak memperoleh harta warisan, yaitu budak, pembunuh, murtad, dan kafir.
4.Pandangan ulama mengenai harta peninggalan atau waris mencakup semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh si mayat, baik harta benda maupun bukan.
5.Penggunaan harta benda sebelum diwariskan dikeluarkan untuk:
a.biaya perawatan waktu sakit,
b.biaya penyelenggaraan jenazah,
c.membayar utang,
d.melaksanakan wasiat, dan
e.membayar zakat.
6.Ahli waris yaitu orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat belahan dari harta peninggalan orang yang meninggal.
7.Untuk menghitung dan memutuskan penerimaan mahir waris dalam pembagian harta warisan, sanggup dilakukan dengan melalui dua sistem perhitungan, yaitu dengan sistem asal dilema dan dengan sistem perbandirigan.
8.Hikmah warisan dalam Islam antara lain sebagai berikut.
a.Dapat mengikat persaudaraan semua mahir waris.
b.Terhindar dari sifat serakah.
c.Terhindari dari makan-makanan dengan jalan yang tidak sah.
d.Dapat mengetahui urutan-urutan mahir waris yang berhak mendapatkan harta warisan.

Comments