Islam Hening Dan Perang

Islam ialah agama damai. Tetapi ajaran Perbedaan Islam yang Damai dan Kelompok Muslim Teroris)


Turunnya Izin Perang dalam Islam

Izin perang dalam Islam terdapat dalam Surah Al-Hajj 39-40:

"Telah diizinkan bagi mereka yang telah diperangi, disebabkan mereka telah dianiaya Dan sesunngguhnya Allah berkuasa menolong mereka. Orang-orang yang telah diusir dari rumah-rumah mereka tanpa hak, hanya lantaran mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Dan sekiranya tidak ada tangkisan Allah terhadap sebagian insan oleh sebagian yang lain, maka akan hancurlah biara-biara serta gereja-gereja Kristen dan rumah-rumah ibadah Yahudi serta masjid-masjid yang banyak disebut nama Allah di dalamnya. Dan niscaya Allah akan menolong siapa yang menolong-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa, Maha Perkasa.

Di dalam ayat ini Allah menyampaikan bahwa izin ini diberikan untuk membela diri, lantaran kalau umat Islam tidak membela diri, maka kedamaian seluruh dunia akan terancam. Para penentang tidak hanya ingin menghilangkan Islam, tetapi bersama-sama ingin mengancam semua agama. Oleh lantaran itulah Al-Qur'an menyatakan bahwa kalau izin tidak diberikan maka tidak akan ada gereja, sinagog, kuil, masjid dan daerah ibadah lainnya yang akan aman. Oleh lantaran itu, umat Islam diizinkan untuk melawan yang bukan saja untuk menyelamatkan Islam tetapi juga untuk menyelamatkan agama itu sendiri, ibarat tersebut dalam ayat diatas.

Dalam klarifikasi ini, kita akan sanggup memahami betapa kelirunya umat Islam kini yang mengklaim bahwa mereka diizinkan untuk membunuh non-Muslim; merebut wilayah kekuasaan dan memperbudak mereka. Sebaliknya Islam ialah agama yang menjamin hak-hak setiap individu untuk hidup dengan kebebasan dan kemerdekaan. Dan Islam ialah agama yang menjamin hak setiap individu untuk hidup dengan tenang dan rukun, terlepas dari kepercayaan dan latar belakang mereka.

Rasulullah saw teladan Perdamaian

Rasulullah saw, Contoh dalam Membangun Masyarakat yang Bersatu dan Damai
Saya telah sebutkan sebelumnya, bagaimana Nabi saw berhijrah ke Madinah bersama para pengikutnya dan cara dimana umat Islam melebur dengan masyarakat lokal ialah teladan yang tepat bagaimana berhijrah dan berintegrasi ke dalam lingkungan masyarakat baru.
Sebelum umat Islam tiba ada dua kelompok utama yang tinggal di kota Madinah - orang-orang Yahudi dan orang Arab. Setelah kedatangan Islam kelompoknya menjadi tiga yaitu umat Islam, orang-orang Yahudi dan orang Arab non-Muslim. Nabi saw segera menyatakan bahwa penting bagi mereka untuk hidup tenang dan rukun sehingga dia mengusulkan perjanjian tenang diantara mereka. Menurut ketentuan perjanjian ini masing-masing kelompok dan masing-masing suku diberikan hak-hak mereka. Kehidupan dan kekayaan semua pihak dijamin dan setiap kebiasaan yang sudah ada diantara suku-suku juga harus dihormati. Hal ini juga disepakati bahwa kalau ada seseorang tiba dari Mekkah dengan tujuan untuk menjadikan kerugian atau kerusakan ia tidak akan diberikan pertolongan oleh siapapun di Madinah dan juga tidak akan dilibatkan dalam pakta perjanjian apapun dengan mereka. Selanjutnya kalau musuh bersama menyerang Madinah maka ketiga kelompok akan bergabung bersama-sama dan mempertahankan kota sebagai kesatuan, meskipun juga ditetapkan bahwa non-Muslim tidak akan dipaksa berjuang bersama kaum Muslim kalau belakangan pernah diserang atau diperangi di luar madinah.

Selain itu perjanjian orang-orang Yahudi dengan kelompok lain akan dihormati oleh umat Islam. Orang-orang yahudi akan hidup dengan agama mereka dan Muslim akan tinggal dengan agama mereka.

Dalam ketentuan yang diterima oleh ketiga kelompok tersebut, disepakati juga Nabi Muhammad saw sebagai Kepala Negara. Meskipun demikian, ibarat yang saya katakan sebelumnya, orang-orang Yahudi tidak akan terikat oleh Syariah tetapi akan terikat hanya dengan aturan dan moral istiadat Yahudi. Ini ialah teladan tepat dari toleransi dan saling menghormati dari Nabi Muhammad saw, tetapi pada dikala ini ISIS telah mengklaim bahwa Hukum Syariah harus ditegakkan pada setiap orang, tidak peduli agama atau latar belakang mereka.

Pada dikala itu, Nabi Muhammad saw juga menegakkan hak-hak kaum perempuan dalam perjanjian itu. Telah ditetapkan dengan terperinci bahwa dihentikan ada perempuan diambil paksa dari rumahnya atau menentang kehendaknya. Dengan demikian, bagaimana sanggup dibenarkan bahwa ISIS mengklaim bahwa perempuan non-Muslim sanggup dianggap sebagai harta dan barang bergerak mereka? Menurut perjanjian, tidak seorangpun boleh dipaksa untuk mendapatkan Islam, sebaliknya dengan tegas dinyatakan bahwa orang-orang Yahudi dan non-Muslim di Madinah, akan diperlakukan dengan cinta dan kasih sayang dan dianggap sebagai saudara oleh umat Islam. Makara inilah ialah ringkasan dari perjanjian yang yang saling mengikat masyarakat Madinah sesudah kedatangan kaum Muslimin.

Sejarah telah mencatat bahwa umat Islam mentaati perjanjian itu dan jikapun ada pelanggaran itu dilakukan oleh pihak lain. Sebagai pemimpin yang diakui di Madinah, adakala Nabi Muhammad saw harus berurusan dengan para individu atau kelompok yang melanggar perjanjian atau terlibat dalam pelanggaran. Tetapi beberapa teguran diberikan secara wajar, sesuai dengan ketentuan perjanjian, dan bukan perilaku tidak adil. Dengan demikian ini ialah manifestasi pemerintahan di dalam Islam, yang pondasinya telah diletakkan oleh Nabi Muhammad saw, kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah Rasyidah dan sepanjang era pertama Islam.

Dan hari ini, kalau ISIS atau pemerintahan Islam manapun bertindak melawan prinsip-prinsip keadilan sejati dan persamaan tersebut, maka mereka tidak lain hanya untuk memenuhi kepentingan peribadi atau kepentingan politik mereka sendiri. Kalaupun mereka mengaku bertindak atas nama Islam, tetapi tindakan mereka itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam atau pedoman Nabi Muhammad saw.

Jika kita melihat sejarah Arab sebelum munculnya Nabi Muhammad saw, mereka ialah masyarakat dimana setiap suku berusaha untuk menegaskan hak-hak mereka melalui perang dan pertumpahan darah. Namun, dalam masyarakat yang sama, Nabi Muhamamd saw membawa sebuah revolusi dimana dia mendirikan sebuah sistem peradilan yang tepat dimana masing-masing kelompok diperlakukan sesuai dengan tradisi atau keyakinan agama masing-masing. Jika seseorang mempelajari sejarah Islam awal dengan cara yang adil dan tidak bias, maka ia akan melihat bahwa selama era awal Nabi Muhammad saw dan para Khalifah Rasyidah, perilaku umat Islam ialah sempurna.

Baca juga:
Jika Islam Damai Mengapa ada Perang?


Comments