HUBUNGAN TANPA STATUS ( HTS )Atau VIRUS MERAH JAMBU Atau TEMAN TAPI MESRA ( TTM )
Pada kurun 80-an, ketika permintaan dakwah mulai marak kebangkitannya, pada dikala itu pula budaya pacaran yang melanda para cukup umur mulai terhapus Jilbabpun sudah tidak gila lagi dan mulai diterima ditengah-tengah masyarakat dan ijab kabul dini tidak lagi dianggap tabu.
Tahun demi tahun semangat dan geliat dakwah semakin terbuka dan meluas. Lembaga pendidikan, social, budaya, ekonomi dan politik tak lepas dari sentuhan dakwah. SDIT mulai bermunculan, nasyid tidak lagi gila bagi masyarakat, bank-bank dengan lebel syari’ah bermunculan.
Kader dakwah tumbuh semakin baik, cerdas, dan sehat. Intelektual bagus, ibadah serta etika terjaga dengan halaqah mingguannya. Namun implementasi nilai dan kontroling kurang diperhatikan terutama berkaitan dengan pergaulan antar lawan jenis.
Hubungan Tanpa Status ( HTS ) ialah satu fenomena pergaulan gres yang mewabah hingga menyentuh bawah umur muda kader dakwah.
Mengaku tidak pacaran, tetapi kerap berdekatan. Baik secara fisik maupun emosi. Kadang dalam rapat organisasi, untuk persiapan aksi, dalam kegiatan kuliah, hingga aktivitas-aktivitas berlebel dakwah itu sendiri.
Satu pola kasus ; Dalam sebuah kampus yang rindang ada dua mahasiswa, laki-laki dan perempuan, berjalan bersebelahan. Mereka sepertinya sibuk berdiskusi hingga tak memperdulikan orang lain disekitarnya, kecuali sekedar satu dua sapaan ringan atau lambaian tangan pada beberapa kenalan yang ditemui di tengah jalan. Kadang pula terdengar tawa menyela pembicaraan mereka. Ketika hingga di masjid kampus, sang ikhwan pun mengingatkan “Ukh, jangan lupa, rapat dimulai jam satu tepat”. “insyaallah” jawab sang akhwat. “yang lain udah dikasih tahu kok” tambahnya sambil melangkah ke kawasan wudlu khusus wanita.
FENOMENA
Menanggapi fenomena maraknya kasus HTS yang sudah menggejala bahkan sudah merambah kalangan penggagas dakwah yang sudah mengenal tarbiyah, maka sudah seharusnya kita meruntut dari akarnya.
Pada dasarnya, memasuki usia cukup umur hormon-hormon seksual memang sudah berkembang, sehingga sensitivitas setiap insan terhadap lawan jenis pun berkembang pesat. Maka wajarlah kalau seorang laki-laki tertarik pada perempuan dan begitu juga sebaliknya.
Akan tetapi dalam presfektif islam, implementasi rasa suka dan ketertarikan antar lawan jenis telah diatur menurut nilai-nilai islam juga.
Dalam Islam, Motivasinya satu : MENSUCIKAN JIWA ( Tazkiyatunnafs ) DAN MENGOKOHKAN KEHIDUPAN YANG AMAN, TENTRAM DAN DAMAI, DENGAN BERSUMBER DARI KEPATUHAN KEPADA ALLAH DAN RASULNYA.
Tazkiyatunnafs ( mensucikan jiwa ) ialah prinsip pedoman islam, maka dengan demikian Mafhum mukhalafahnya bahwa segala apapun yang mengarah pada pengotoran jiwa tentu dicegah dan dilarang.
Tentu kita masih ingat firman Allah dalam surah al isra’ ayat 32 :
وَلاَتَقْرَبُوْاالزِّنَي اِنَّهُ كَانَ فَاخِشَتَه
Dengan demikian jelaslah bahwa mendekati zina saja sudah terlarang apapun bentuk dan bahasanya.
Ingat, bahwa tabi’at dosa itu menumpuk dan melenakan. Awalanya berbuat sesuatu dosa dan menganggap bahwa hal tersebut termasuk dosa kecil. Pada balasannya dosa tersebut menumpuk dan menjadi dosa besar. Ibarat noda yang mengotori cermin hati, yang pada balasannya akan menutup keseluruhan cahaya hati itu sendiri.
HADAPI “HTS” DENGAN BIJAKSANA
Hubungan Tanpa Status ( HTS ) terang merusak kesucian hati sekaligus melanggar larangan dan hukum Allah yang berkaitan dengan mendekati zina. Namun jelaslah kurang bijak bila mana kita memakai cara keras dalam meluruskan fenomena ini, dimana dikala itu cukup umur kita sedang menghadapi gempuran syahwat yang menerjang dari segala arah. Lalu bagaimana seharusnya kita menyikapi realita ini....?
1. Membangun komunikasi orang renta dengan anak
Komunikasi dua arah ini sudah harus dijalin semenjak dini.
Agar lebih efektif, orang renta menempatkan diri sebagai sobat bagi anak, supaya anak lebih leluasa dalam memberikan permasalahannya pada orang renta termasuk ketertarikannya pafa lawan jenis.
2. Menikah dini
Ingat sabda rasulullah : يَامَعشَرَالشََّبَاب.........
3. Meintensifkan ibadah
Kalau memang belum siap menikah, tentunya kita harus berhati-hati. Jangan hingga kita mencoba berani “bermain api”. Jangan alasannya ialah belum bisa menikah, lantas menghalalkan komunikasi yang bebas ibarat itu.
Hadits di atas mengisyaratkan untuk para cowok yang belum bisa menikah supaya berpuasa dan ibadah-ibadah lain supaya sanggup mengekang gejolak hawa nafsu.
4. Berlaku Adil pada semuanya
Sekali lagi kita tidak menafikkan perasaan yang tumbuh dalam hati seseorang, tapi kita harus bisa mengendalikannya. Rasa suka akan menumbuhkan kecenderungan. Maka harus adil pada semua ikhwan ataupun akhwat untuk menjaga keikhlasan kita.
5. Murabbi yang bijak
Peran murabbi pada mutarabbi amat besar dalam menapaki kegiatan dakwah dan berperlaku.
6. Saling memperbaiki
Jangan sungkan mengingatkan saudara, tawaasau bil hak.
PAGAR BERLAPIS PERGAULAN
Adab pergaulan yang dijabarkan dalam al-qur’an dan al hadist, bahu-membahu merupakan pagar berlapis yang bisa membantu ummat islam untuk tidak terjerumus dalam perzinahan.
Ketika disebutkan :
َلاَتَقْرَبُوْا
Tentu diperlukan adanya jarak dan lapisan-lapisan sehingga bila salah satunya roboh maka masih ada penghalang atau pagar lain.
Meskipun demikian, tetap tidak sanggup didiamkan bilamana sudah ada salah satu pagar yang roboh, alasannya ialah resikonya :
Dapat menghilangkan SENSITIVITAS insan pada dosa.
Atau minimal, yang tidak biasa lama-lama jadi biasa.
Diantara pagar berlapis pergaulan tersebut ialah :
1. Perintah menundukkan pandangan
Dalam surah an-Nur ayat : 30
قُل لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضّثُوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُواْفُرُوْجَهُمْ
Dalam surah an-Nur ayat : 31
قُل لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغُضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظُنَ فُرُوْجَهُنّ
2. Menutup aurat dengan sempurna
Dalam surah al-ahzab ayat : 59
يَا ايُّهَاالنَّبِيُّ قُلْ لاَِزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْ نِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ
3. Menjaga ekspresi dari bunyi yang mendayu-dayu
Dalam surah al-ahzab ayat : 32
4. Tidak berdua-duaan
5. Tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita
6. Tidak bersentuhan antara laki-laki dan wanita
Pada kurun 80-an, ketika permintaan dakwah mulai marak kebangkitannya, pada dikala itu pula budaya pacaran yang melanda para cukup umur mulai terhapus Jilbabpun sudah tidak gila lagi dan mulai diterima ditengah-tengah masyarakat dan ijab kabul dini tidak lagi dianggap tabu.
Tahun demi tahun semangat dan geliat dakwah semakin terbuka dan meluas. Lembaga pendidikan, social, budaya, ekonomi dan politik tak lepas dari sentuhan dakwah. SDIT mulai bermunculan, nasyid tidak lagi gila bagi masyarakat, bank-bank dengan lebel syari’ah bermunculan.
Kader dakwah tumbuh semakin baik, cerdas, dan sehat. Intelektual bagus, ibadah serta etika terjaga dengan halaqah mingguannya. Namun implementasi nilai dan kontroling kurang diperhatikan terutama berkaitan dengan pergaulan antar lawan jenis.
Hubungan Tanpa Status ( HTS ) ialah satu fenomena pergaulan gres yang mewabah hingga menyentuh bawah umur muda kader dakwah.
Mengaku tidak pacaran, tetapi kerap berdekatan. Baik secara fisik maupun emosi. Kadang dalam rapat organisasi, untuk persiapan aksi, dalam kegiatan kuliah, hingga aktivitas-aktivitas berlebel dakwah itu sendiri.
Satu pola kasus ; Dalam sebuah kampus yang rindang ada dua mahasiswa, laki-laki dan perempuan, berjalan bersebelahan. Mereka sepertinya sibuk berdiskusi hingga tak memperdulikan orang lain disekitarnya, kecuali sekedar satu dua sapaan ringan atau lambaian tangan pada beberapa kenalan yang ditemui di tengah jalan. Kadang pula terdengar tawa menyela pembicaraan mereka. Ketika hingga di masjid kampus, sang ikhwan pun mengingatkan “Ukh, jangan lupa, rapat dimulai jam satu tepat”. “insyaallah” jawab sang akhwat. “yang lain udah dikasih tahu kok” tambahnya sambil melangkah ke kawasan wudlu khusus wanita.
FENOMENA
Menanggapi fenomena maraknya kasus HTS yang sudah menggejala bahkan sudah merambah kalangan penggagas dakwah yang sudah mengenal tarbiyah, maka sudah seharusnya kita meruntut dari akarnya.
Pada dasarnya, memasuki usia cukup umur hormon-hormon seksual memang sudah berkembang, sehingga sensitivitas setiap insan terhadap lawan jenis pun berkembang pesat. Maka wajarlah kalau seorang laki-laki tertarik pada perempuan dan begitu juga sebaliknya.
Akan tetapi dalam presfektif islam, implementasi rasa suka dan ketertarikan antar lawan jenis telah diatur menurut nilai-nilai islam juga.
Dalam Islam, Motivasinya satu : MENSUCIKAN JIWA ( Tazkiyatunnafs ) DAN MENGOKOHKAN KEHIDUPAN YANG AMAN, TENTRAM DAN DAMAI, DENGAN BERSUMBER DARI KEPATUHAN KEPADA ALLAH DAN RASULNYA.
Tazkiyatunnafs ( mensucikan jiwa ) ialah prinsip pedoman islam, maka dengan demikian Mafhum mukhalafahnya bahwa segala apapun yang mengarah pada pengotoran jiwa tentu dicegah dan dilarang.
Tentu kita masih ingat firman Allah dalam surah al isra’ ayat 32 :
وَلاَتَقْرَبُوْاالزِّنَي اِنَّهُ كَانَ فَاخِشَتَه
Dengan demikian jelaslah bahwa mendekati zina saja sudah terlarang apapun bentuk dan bahasanya.
Ingat, bahwa tabi’at dosa itu menumpuk dan melenakan. Awalanya berbuat sesuatu dosa dan menganggap bahwa hal tersebut termasuk dosa kecil. Pada balasannya dosa tersebut menumpuk dan menjadi dosa besar. Ibarat noda yang mengotori cermin hati, yang pada balasannya akan menutup keseluruhan cahaya hati itu sendiri.
HADAPI “HTS” DENGAN BIJAKSANA
Hubungan Tanpa Status ( HTS ) terang merusak kesucian hati sekaligus melanggar larangan dan hukum Allah yang berkaitan dengan mendekati zina. Namun jelaslah kurang bijak bila mana kita memakai cara keras dalam meluruskan fenomena ini, dimana dikala itu cukup umur kita sedang menghadapi gempuran syahwat yang menerjang dari segala arah. Lalu bagaimana seharusnya kita menyikapi realita ini....?
1. Membangun komunikasi orang renta dengan anak
Komunikasi dua arah ini sudah harus dijalin semenjak dini.
Agar lebih efektif, orang renta menempatkan diri sebagai sobat bagi anak, supaya anak lebih leluasa dalam memberikan permasalahannya pada orang renta termasuk ketertarikannya pafa lawan jenis.
2. Menikah dini
Ingat sabda rasulullah : يَامَعشَرَالشََّبَاب.........
3. Meintensifkan ibadah
Kalau memang belum siap menikah, tentunya kita harus berhati-hati. Jangan hingga kita mencoba berani “bermain api”. Jangan alasannya ialah belum bisa menikah, lantas menghalalkan komunikasi yang bebas ibarat itu.
Hadits di atas mengisyaratkan untuk para cowok yang belum bisa menikah supaya berpuasa dan ibadah-ibadah lain supaya sanggup mengekang gejolak hawa nafsu.
4. Berlaku Adil pada semuanya
Sekali lagi kita tidak menafikkan perasaan yang tumbuh dalam hati seseorang, tapi kita harus bisa mengendalikannya. Rasa suka akan menumbuhkan kecenderungan. Maka harus adil pada semua ikhwan ataupun akhwat untuk menjaga keikhlasan kita.
5. Murabbi yang bijak
Peran murabbi pada mutarabbi amat besar dalam menapaki kegiatan dakwah dan berperlaku.
6. Saling memperbaiki
Jangan sungkan mengingatkan saudara, tawaasau bil hak.
PAGAR BERLAPIS PERGAULAN
Adab pergaulan yang dijabarkan dalam al-qur’an dan al hadist, bahu-membahu merupakan pagar berlapis yang bisa membantu ummat islam untuk tidak terjerumus dalam perzinahan.
Ketika disebutkan :
َلاَتَقْرَبُوْا
Tentu diperlukan adanya jarak dan lapisan-lapisan sehingga bila salah satunya roboh maka masih ada penghalang atau pagar lain.
Meskipun demikian, tetap tidak sanggup didiamkan bilamana sudah ada salah satu pagar yang roboh, alasannya ialah resikonya :
Dapat menghilangkan SENSITIVITAS insan pada dosa.
Atau minimal, yang tidak biasa lama-lama jadi biasa.
Diantara pagar berlapis pergaulan tersebut ialah :
1. Perintah menundukkan pandangan
Dalam surah an-Nur ayat : 30
قُل لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضّثُوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُواْفُرُوْجَهُمْ
Dalam surah an-Nur ayat : 31
قُل لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغُضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظُنَ فُرُوْجَهُنّ
2. Menutup aurat dengan sempurna
Dalam surah al-ahzab ayat : 59
يَا ايُّهَاالنَّبِيُّ قُلْ لاَِزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْ نِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ
3. Menjaga ekspresi dari bunyi yang mendayu-dayu
Dalam surah al-ahzab ayat : 32
4. Tidak berdua-duaan
5. Tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita
6. Tidak bersentuhan antara laki-laki dan wanita
Comments
Post a Comment